panas.web.id

Berita Terpanas Hari Ini

Penjual ABG ke Maluku Sebesar Rp 2 Juta Dibekuk


Apa yang dilakukan Saniah ini sungguh keterlaluan. Ia melacurkan RH (16), gadis di bawah umur asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi ke Bencinan, Maluku. RH dibeli Saniah dari Erma, saudara sekaligus anak buahnya sebesar Rp 2 juta.


Kasus trafficking ini kini ditangani Polsek Muncar. Saniah sendiri ditangkap d irumahnya Desa Kaligung Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, sehari setelah pulang dari Maluku, Minggu (19/6/2011) kemarin.

"Kita tangkap setelah sebelumnya Bapak korban melapor ke Polsek," jelas Kapolsek Muncar, Kompol Mustaqim, saat ditemui detiksurabaya.com di ruangannya, Senin (20/6/2011).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Sunarto (45), bapak kandung RH. Sunarto mengaku kehilangan anaknya sejak Oktober 2010. Semenjak hilang tanpa jejak, dirinya mengaku kebingungan mencari.

Hingga pada akhirnya, ia menerima informasi dari Sugik, temannya, yang menyebutkan RH berada di Maluku. Keberadaan korban atas ajakan Saniah. Berbekal secuil informasi itu akhirnya Sunarto melapor ke Polsek Muncar, Sabtu (18/6/2011).

Pelaku sendiri membenarkan informasi terkait keberadaan RH tersebut. Di sana RH dikerjakan sebagai pelacur anak yang melayani pria hidung belang. Dalam sekali melayani tamu, RH dipatok harga sebesar Rp 200 ribu.

"Dipotong uang sewa kamar Rp 20 ribu," kata Saniah, sambil malu-malu.

Selain RH, di wisma lokalisasi yang dikelola pelaku tersebut ada tujuh wanita lainnya. Rata-rata mereka berasal dari Desa Kaligung Rogojampi, Banyuwangi. Di wisma itu, Saniah memiliki 8 kamar.

Saniah mengaku, RH didapatkan dari Erma yang diberi uang sebesar Rp 2 juta sebagai imbalan. Awalnya Saniah sempat menolak membawa korban bekerja. Pertimbagnannya, karena usianya masih di bawah umur.

"Karena ngotot dan dia mengaku sudah dapat izin dari orang tuanya akhirnya saya bawa," kilahnya.

Seluruh biaya transportasi ke Maluku, lanjut Saniah, ditanggung. Sebelum berangkat, RH juga meminjam uang Rp 2 juta, dengan alasan untuk diberikan ke ibunya. Saniah sendiri baru menyadari jika RH belum mendapat izin dari orangtuanya setelah ditangkap polisi.

"Saya baru tahu ya pas ditangkap pak polisi," dalihnya lagi.

Dari perbuatannya, Saniah bisa dijerat UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Polisi juga menjerat pelaku dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya sangat berat," tegas Kompol Mustaqim.

sumber: detik.com Editor : panas.web.id
0 Komentar untuk "Penjual ABG ke Maluku Sebesar Rp 2 Juta Dibekuk"

Download Ebook Gratis