panas.web.id

Berita Terpanas Hari Ini

Inilah Pernyataan KBRI Riyadh Terkait Ruyati


Perwakilan Republik Indonesia Arab Saudi menyatakan telah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia Ruyati binti Satubi, demikian siaran pers Kedutaan Besar RI di Riyadh yang dikirim ke media, Senin (20/6/2011).

Kami juga telah melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang berisikan permintaan agar jenazah almarhumah Ruyati dapat dimakamkan di Indonesia
Ruyati dihukum pancung di negara itu karena membunuh majikannya, seorang perempuan Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid.

"Tanpa mengabaikan sistem yang berlaku di Arab Saudi, kami menyesalkan kejadian tersebut dan mengecam pelaksanaan eksekusi Ruyati tersebut tidak memperhatikan praktik internasional yang berlaku, terutama berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," jelas Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.

KBRI menyatakan sudah memberi bantuan hukum dengan mengirim dua Nota Diplomatik kepada Kemenlu Arab Saudi. Masing-masing pada 19 Mei 2010 dan 14 Agustus 2010.

Melalui nota itu, jelas Gatot, perwakilan RI meminta akses seluas-luasnya, termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pedampingan, dan pembelaan, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap Ruyati.

"Namun demikian, hingga pelaksanaan hukuman mati almarhum Ruyati, kami tidak menerima pemberitahuan tentang pelakasanaan eksekusi hukuman mati tersebut," tandas Gatot.

"Di samping itu, kami juga telah melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang berisikan permintaan agar jenazah almarhumah Ruyati dapat dimakamkan di Indonesia," imbuh Gatot.

Siaran pers itu juga menjelaskan kronologi kasus Ruyati. Dijelaskan, almarhumah Ruyati dihukum qishas pancung atas tuduhan pembunuhan Khairiyah Hamid dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal (meat chopper) dan kemudian menusuk leher perempuan 64 tahun itu dengan pisau dapur.

Dalam proses hukum yang dilalui, almarhumah Ruyati sejak awal mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan (sebesar total SR 2400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta. Kasus pembunuhan ini ditangani oleh kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penangan kasus itu tergolong cepat sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Persidangan Ruyati dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi oleh dua orang penerjemah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi, dan juga dihadiri oleh dua orang staf dari KJRI Jeddah.

Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Makkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.

"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati, diantaranya mendapatkan status ta'zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil," kata Gatot.

sumber: kompas.com
0 Komentar untuk "Inilah Pernyataan KBRI Riyadh Terkait Ruyati"

Download Ebook Gratis