"Total 303 kasus termasuk kasus penyelundupan dan narkoba," ujar Dirjen Konsuler dan Protokoler Kemenlu, Luthfi Rauf di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin 20 Juni 2011.
Secara umum, Luthfi melanjutkan bahwa 55 orang bebas dari hukuman mati dan saat ini masih di penjara. Enam orang bebas karena memperoleh keringanan, namun masih di penjara, 17 orang masih dalam proses pengadilan, dan tiga orang dinyatakan bebas.
Sementara itu, untuk Arab Saudi, WNI yang divonis hukuman mati sebanyak tiga orang. Dua orang sudah dieksekusi dan satu orang masih menunggu eksekusi yang masih di pengadilan.
"Di Arab total hukuman mati tiga orang, satu orang masih menunggu eksekusi dan yang sudah dieksekusi dua orang termasuk Ruyati," imbuhnya.
"Darsem termasuk di dalamnya tapi dia mendapat pemaafan, namun bayar denda Rp4,7 miliar," tambah Luthfi.
sumber: VIVAnews
0 Komentar untuk "Ternyata 116 WNI Terancam Hukuman Mati"