Putusan itu kontradiktif dengan putusan 29 September 2010 lalu, ketika MA mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita melawan Omni. Pengacara Prita, Slamet Yuwono mengatakan, MA tidak konsisten karena mengabulkan permohonan perdata Prita, sementara di sisi lain juga mengabulkan gugatan pidana jaksa.
Melihat hal tersebut, Komisi III DPR akan bertemu dengan Prita pekan ini. Mereka juga akan mempertanyakan kasus Prita ke lembaga penegak hukum terkait seperti MA dan KY. “Kami berkepentingan meminta penjelasan MA dan KY terkait kasus Prita,” kata Saan kepada VIVAnews, Senin, 11 Juli 2011.
Saan menyatakan, KY tentunya bertugas mengawasi perilaku hakim yang memutuskan vonis terhadap Prita. Sementara terkait MA, Komisi III ingin mengetahui bunyi amar putusan terhadap Prita, persisnya seperti apa. “Kami juga ingin mempertanyakan sikap ambivalen dari pengadilan dan hakim,” tutur Saan.
Saan mengakui, Komisi III memang memberi perhatian kepada kasus Prita. “Kami memahami, kasus Prita dinilai mecederai rasa keadilan rakyat. Kasus itu juga menyita banyak perhatian sejak awal,” kata Saan. Oleh karena itu, ujarnya, Komisi III akan secepatnya melakukan konsultasi dengan KY dan MA. (eh)
sumber: VIVAnews
0 Komentar untuk "DPR Tuntut Penjelasan Kasus Prita ke MA & KY"