Saya terpaksa karena banyak utang. Saya khilaf ketika membawa lari uang itu. -- Syamsu Alam
"Pihak Kantor Pos dan Giro baru mengetahui kasnya dibobol pada Rabu lalu," kata Kasat Reskrim Resor Parepare AKP Aska Mappe kepada Kompas.com.
Dalam melakukan aksinya, motif yang dilakukan Syamsu Alam cukup beragam. Salah satunya adalah dengan tidak menyetor uang penerimaan pajak yang seharusnya dimasukkan ke Bank BNI Cabang Kota Parepare, serta pencairan dana tunai melalui cek giro dengan memalsukan tanda tangan pimpinan Kantor Pos dan Giro.
Karena ulahnya itu, Syamsu Alam dijerat Pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Pelaku kami tangkap di daerah Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut berhasil setelah kami melacak nomor telepon seluler pelaku," kata Aska Mappe.
Di depan penyidik, Syamsu Alam mengaku nekat membawa lari uang kas Kantor Pos dan Giro karena dililit banyak utang.
"Saya terpaksa karena banyak utang. Saya khilaf ketika membawa lari uang itu," kilahnya.
sumber: kompas.com
0 Komentar untuk "Bendahara Kantor Pos Tilap Rp 884 Juta"