Demikian ditegaskan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman serta tim pemburu Nazaruddin di Gedung KPK, Minggu (14/8/2011) dini hari.
Dijelaskan Busyro, ada tiga klasifikasi kasus yang dikenakan terhadap pemilik perusahaan Permai Grup yang dulunya bernama Anugrah Grup ini.
Klasifikasi pertama yakni kasus yang telah berada pada tahap penyidikan. "Pada klasifikasi ini Nazaruddin terlibat dalam kasus korupsi pada proyek di dua buah kementerian. Nilai proyeknya Rp 200 miliar," tegas Busyro.
Klasifikasi kedua yakni berbagai kasus yang berada dalam tahap penyelidikan, yakni kasus di dua kementerian dengan nilai proyek sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 642 miliar rupiah.
"Klasifikasi ketiga yakni pada tahap poolbacket yakni 31 kasus di 5 kementerian," terang Busyro. Poolbacket adalah tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Dari ketiga klasifikasi kasus terebut, total nilai proyeknya mencapai Rp 6,037 triliun.
sumber: tribunnews.com
1 Komentar untuk "35 Kasus Korupsi Senilai Rp 6 Triliun Menanti Nazaruddin"
Sekarang udah hilang berita nazzarudin