panas.web.id

Berita Terpanas Hari Ini

Sekarang Manuver Yusril Serang Menteri


Pembantu Presiden SBY kembali diuji mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Kali ini Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Penyebabnya soal surat cegah tangkal tertanggal 24 Juni 2011 terhadap Yusil Ihza Mahendra terkait kasus Sisminbakum.


Sebelumnya Yusril pernah mempecundangi Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan label Jaksa Agung illegal akibat kelalaian Sekretaris Negara yang tidak memperpanjang surat keputusan pengangkatan sebagai Jaksa Agung saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Kini ia berhadapan dengan dua pembantu presiden yakni Jaksa Agung RI Basrief Arief dan Menkumham Patrialis Akbar. Senin (27/6/2011) ini Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan kepada Jaksa Agung Basrief Aief ke PTUN Jakarta terkait pencekalan dari pada 24 Juni 2011.

"UU yang digunakan untuk mencekal itu UU Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian sudah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh presiden SBY dan DPR tanggal 5 Mei 2011 yang lalu dan diganti dengan UU yang baru UU nomor 6 tahun 2011," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2011).

Dengan tidak berlakunya UU lama, sambung Yusril, semua peraturan pelaksanaannya dengan sendirinya tidak berlaku. Dia menyebutkan dasar pencekalan terhadap dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung yakni PP Nomor 20 tahun 1994 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan dan peraturan Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelaksanaan cegah dan tangkal. "Padahal kedua peraturan pelaksanaan ini sudah dicabut karena isinya bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,"cetusnya.

Dalam dua peraturan tersebut di antaranya menyebutkan Jaksa Aung bisa meminta cegah tangkal tanpa batas (PP No 20 Tahun 1994) serta Jaksa Agung juga bisa meminta cegah tangkal selama satu tahun dan bisa diperpanjang tanpa batas. Dalam pencekalan itu juga tanpa disertai foto (Peraturan Jaksa Agung No 10/2010).

Yusril menyebutkan Jaksa Agung dan Menkumham sejatinya merupakan petinggi negara di bidang hukum. Namun sayangnya, sesal Yusril, Menkumham Patrialis Akbar mengabulkan permintaan Jaksa Agung dengan UU yang sudah mati.

"Jadi saya tidak bisa mengatakan lain, minta maaf saya mengatakan kalau orang petinggi hukum mencekal orang pakai UU yang sudah mati saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," cetusnya.

Jika menilik UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 97 dan 102 disebutkan jangka waktu pencegahan dan penangkalan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Ketika dikonfirmasi ihwal protes Yusril Ihza Mahendra yang menggugat pencekalan dari Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berkilah, surat cekal dari Keimigrasian yang menyebutkan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra selama setahun semata-mata berpijak dari permintaan Jaksa Agung.

"Kami menindaklanjuti permintaan Jaksa Agung. Kalau keberatan ke Jaksa Agung," ujarnya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin(27/6/2011). Ketika didesak dengan demikian kementerian yang ia pimpin melempar tanggungjawab ke Kejasaan Agung? Patrialis dengan nada keras menjawabnya "Anda ga paham ya, melempar bagaimana? Kita wajib melaksanakan permintaan Kejaksaan Agung, selesai," katanya sambil berlalu dengan alasan melaksanakan salat ashar.

Sesaat selesai melaksanakan salat, pernyataan Patrialis Akbar justru berubah dengan pernyataan sebelumnya. Dia menyebutkan, memang Jaksa Agung meminta permohonan cekal selama satu tahun. Namun, kata Patrialis, Kemenkumham membuat surat cekal dipecah selama dua kali yakni masing-masing enam bulan. "Tapi pelaksanaanya enam bulan," kilah dia.

Ketika didesak apakah redaksi dalam surat cekal tersebut juga tertulis enam bulan? Politikus dari PAN ini dengan tegas menyebutkan salam surat cekal tersebut benar-benar tertulis selama enam bulan. "Iya enam bulan," kata dia meyakinkan.

Di saat bersamaan, Patrialis kebingungan mencari Dirjen Keimigrasian BM Irawan untuk membantu menjelaskan apa yang ditanyakan jurnalis setali tiga uang, penjelasan Sang Dirjen juga tak jelas arahnya. Baik Menteri dan Dirjen keduanya kebingungan.

Padahal, saat dicek surat cekal yang diterima Yusril Ihza Mahendra tertulis dengan jelas cekal terhadap Yusril Ihza Mahendra selama satu tahun lamanya. Bukan enam bulan yang diklaim Patrailis Akbar.

Saat meninggalkan gedung DPR, para jurnalis tetap mengikuti langkah Menteri Patrialis Akbar. Ini disebabkan jawaban Sang Menteri masih belum jelas. Di saat meninggalkan lobi Nusantara I, Patrialis kembali memanggil Dirjen BM Irawan untuk kembali menjelaskan. Namun seperti penjelasan sebelumnya, pejabat eselon I Kementerian Hukum dan HAM ini tetap tidak paham dengan pernyataan para jurnalis.

Di saat itulah, Sang Dirjen memanggil Sekeratrisnya yakni Muhammad Indra. Sekretaris Dirjen Keimigrasian ini cenderung percaya diri saat menjelaskan di hadapan para jurnalis. Dia menyebutkan, permintaan Jaksa Agung untuk mencekal Yusril Ihza Mahendra menggunakan UU Kejaksaan Agung."Kejagung menggunakan UU sendiri, cekal berlaku memang satu tahun," katanya penuh dengan percaya diri.

Dia menyebutkan, masing-masing institusi memiliki landasan hukumnya dalam mengajukan cekal. Dia menegaskan, aturan cekal enam bulan hanya berlaku di institusi keimigrasian. Dia menegaskan pihaknya hanya melaksanakan permintaan Jaksa Agung. "Selama belum ada PP yang baru maka PP lama yang digunakan," ujarnya sembari menyitir pasal 143.

Di Pasal 143 disebutkan pada saat UU ini berlaku, peraturan pelaksanaan dari UU No 9/1992 tentang keimigrasian (lembaran negara RI tahun 1992 Nomor 33, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU ini.

Hanya saja, peraturan yang dipakai oleh Kejaksaan Agung merupakan peraturan yang bertentangan dengan UU Keimigrasian yang baru seperti soal cekal tanpa batas di PP Nomor 20 tahun 1994 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan dan peraturan Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2010.

sumber: inilah.com
2 Komentar untuk "Sekarang Manuver Yusril Serang Menteri"

sok lah.... para petinggi kita saling jegang, saling sikut, saling menjatuhkan.... sudah biasa kok di negeri ini..... hahaha... yang pasti siapa yang kuat dia yang akan akan bertahan....

BANDUNG Paris van Java With Love: CETAK BUKU YASIN / MAJMU' SYARIF

tu lah kejadiannya kalau niat bekerja bagi bangsa dan negara dasarnya KEPENTINGAN !!!

Download Ebook Gratis